Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Sejumlah petugas memasang plang Keramat Tajug sebagai cagar budaya di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (6/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Jalan panjang harus ditempuh para budayawan di Serpong untuk menjadikan Keramat Tajug sebagai salah satu cagar budaya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Keramat Tajug merupakan sebutan untuk mengenang jasa Tubagus Raden Wetan Muhammad Atief, atau akrab disebut TB Atief, yang merupakan salah satu pendakwah Islam di Serpong.

TB Atief adalah putra keenam Raja Kesultanan Banten, Sultan Ageng Tirtayasa. Beliau wafat pada 1721 dan dimakamkan di Keramat Tajug. Tajug merupakan sebutan warga Serpong untuk surau atau musholla.

Sejarawan sekaligus salah satu keturunan TB Atief, TB Sos Rendra mengatakan, untuk menjadikan Kramat Tajug sebagai cagar budaya memakan waktu yang sangat panjang.

Baca Juga: Lengkap! Aturan PPKM Level 3 Tangsel, Berlaku 5-18 Oktober 2021

Pihaknya sudah mengajukan Keramat Tajug sebagai cagar budaya sejak tahun 2000, saat Serpong masih berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Hingga pemekaran menjadi Kota Tangerang Selatan pada 2010, pengajuan Keramat Tajug sebagai cagar budaya pun tak kunjung ada kepastian.

"Kita dari tahun 2.000 sudah mengajukan. Beberapa keturunan TB Atief ada yang jadi dewan, kita dorong, karena punya nilai sejarah. Tapi ternyata baru beberapa tahun belakangan ini," kata TB Sos ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—di lokasi, Rabu (6/10/2021).

Tubagus Sos Rendra, salah satu keturunan dari Tubagus Muhammad Atif ditemui di Masjid Al-Ikhlas Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (16/4/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Setelah perjalanan panjang, pada 2019 lalu, Makam Keramat Tajug akhirnya resmi dijadikan cagar budaya di Tangsel.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 30/KEP.517-Huk/2019 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Baca Juga: Tangsel Tetap PPKM Level 3, Kegiatan Seni dan Budaya Diperbolehkan, Simak Ketentuannya

Tetapi, setelah dua tahun atau hari ini Rabu (6/10/2021) plang cagar budaya itu baru dipasang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

Terkait ini, TB Sos Rendra menyayangkan Pemkot Tangsel yang seolah tak bersimpati pada situs cagar budaya. Bahkan, untuk memasang plang saja, butuh waktu dua tahun.

Menurutnya, keberadaan situs cagar budaya tersebut sangat penting. Selain merawat sejarah, keberadaan situs Keramat Tajug dapat dijadikan wisata sejarah ataupun wisata religi.

Pintu masuk ke Makam Keramat Tajug.

Di Kota Tangsel, lanjut TB Sos, ada 87 situs yang ditemukan. Tetapi hanya 32 situs yang dijadikan cagar budaya dan menjadi aset sejarah.

Namun demikian, keberadaan cagar budaya tersebut belum dimaksimalkan oleh pemerintah setempat.

"Kendalanya saya belum pernah tanya ke DPRD dan pemerintah. Rasanya sulit sekali jadi Perda. Padahal ini jadi aset wisata religi," ujarnya.

"Padahal, kalau sudah memiliki cagar budaya, pelajar nggak usah jauh-jauh belajar sejarah ke Jogja, di Serpong juga banyak," imbuh TB Sos.

Untuk merawat kebudayaan yang ada, Pemkot Tangsel membentuk Pola Pikir Kebudayaan Daerah (PPKD). Termasuk TB Sos ambil bagian di dalamnya.

Wadah para budayawan itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

Makam Tubagus Muhammad Atif bin Sultan Ageng Tirtayasa. [Ist]

Para pengurus dan anggotanya sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sejak Juli 2021.

Mereka yang tergabung di PPKD, berperan merawat dan menggali budaya yang ada di 54 kelurahan dan 7 kecamatan Kota Tangerang Selatan, termasuk cagar budaya Keramat Tajug.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More