Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

SuaraJakarta.id - Cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebab sejak April 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meneken kebijakan perpanjangan SIM online.

Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Berikut cara mudah perpanjang SIM online:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.
  2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.
  3. Pilih menu Perpanjangan SIM.
  4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.
  9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

Baca Juga: 9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar

Permohonan perpanjangan SIM online. Sebagai ilustrasi [Istimewa].

Daftar biaya perpanjang SIM Online:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.

Demikian cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tanpa Antre Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya

Load More