SuaraJakarta.id - Mantan Ketua KONI Tangel Rita Juwita dan Bendahara Suharyo didakwa telah menggunakan dana hibah untuk kegiatan fikti dan memotong bantuan untuk hibah cabang olahraga.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Puguh Raditya di Pengadilan Tindak Pidana Koprusi Serang, Banten, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Dugaan korupsi di KONI Tangsel ini bermula pada tahun 2019, terdakwa Rita dan Suharyo melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor, operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar.
Lalu, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.
Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.
“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata Puguh dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com—Jumat (8/10/2021).
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, lanjut JPU, mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
Perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo dinilai telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021.
Kedua mantan pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam.
Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.
“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari