SuaraJakarta.id - Cara bayar pajak mobil online dan cara bayar pajak motor online. Kini membayar pajak kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online.
Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.
Berikut cara bayar pajak online seperti dilansir dari e-samsat.id:
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore
- Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.
- Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Untuk diketahui, cara bayar pajak motor mobil di atas hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Pembayaran pajak motor mobil online ini bisa dilakukan lewat berbagai bank maupun aplikasi. Samsat online bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Bagi pemohon yang mencoba melakukan pembayaran pajak motor mobil online namun mengalami kendala bisa juga menghubungi call center tertera. Membayar pajak online ini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu keluar rumah.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Baca Juga: Shopee Aplikasi Belanja Paling Favorit Orang Indonesia, Kalahkan Tokopedia
Tag
Berita Terkait
-
Viral Tepuk Pajak, Melanie Subono Sentil Pemerintah yang Remehkan Masalah Rakyat
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah, BNI Gandeng Pengembang di Serang
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana