SuaraJakarta.id - Cara bayar pajak mobil online dan cara bayar pajak motor online. Kini membayar pajak kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online.
Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.
Berikut cara bayar pajak online seperti dilansir dari e-samsat.id:
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore
- Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.
- Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Untuk diketahui, cara bayar pajak motor mobil di atas hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Pembayaran pajak motor mobil online ini bisa dilakukan lewat berbagai bank maupun aplikasi. Samsat online bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Bagi pemohon yang mencoba melakukan pembayaran pajak motor mobil online namun mengalami kendala bisa juga menghubungi call center tertera. Membayar pajak online ini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu keluar rumah.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Baca Juga: Shopee Aplikasi Belanja Paling Favorit Orang Indonesia, Kalahkan Tokopedia
Tag
Berita Terkait
-
Popsivo Buka Peluang Lolos ke Final Four Proliga 2026
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
Manajemen Persib Bandung Apresiasi Perubahan Jadwal Lawan Borneo FC
-
Bojan Hodak Pastikan Jadwal Tandang Persib Bandung Lawan Borneo FC Resmi Berubah
-
Persija Jakarta Resmi Pinjamkan Rio Fahmi dan Hansamu Yama
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap