Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Samsat Drive Thru di Riau. {Dok mediacenter.riau.go.id]

SuaraJakarta.id - Cara bayar pajak mobil online dan cara bayar pajak motor online. Kini membayar pajak kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online.

Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.

Berikut cara bayar pajak online seperti dilansir dari e-samsat.id:

Baca Juga: Shopee Aplikasi Belanja Paling Favorit Orang Indonesia, Kalahkan Tokopedia

  1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore
  2. Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran
  3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.
  4. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan
  5. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  6. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
  7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
  8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  9. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
  10. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Untuk diketahui, cara bayar pajak motor mobil di atas hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Pembayaran pajak motor mobil online ini bisa dilakukan lewat berbagai bank maupun aplikasi. Samsat online bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Bagi pemohon yang mencoba melakukan pembayaran pajak motor mobil online namun mengalami kendala bisa juga menghubungi call center tertera. Membayar pajak online ini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu keluar rumah.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

Baca Juga: Ian Andrew Gillan Mulai Pimpin Latihan PSIS Semarang

Load More