SuaraJakarta.id - Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus laporan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang yang dilaporkan Ayu Ting Ting.
Dalam pemeriksaan itu, orang tua Ayu Ting Ting dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan. Untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Ini Yang Membuat Ayu Ting Ting Ngotot Penjarakan KD
Menurut Minola, materi pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting masih berkaitan dengan hinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola.
Usai pemeriksaan terhadap kedua orang tuanya, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporannya dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penyidik.
"Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10/2021). Tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Baca Juga: Goyang Yamet Kudasi, Penampilan Ayu Ting Ting Bikin Salfok
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Berita Terkait
-
Tiru Gaya Berpakaian Idol K-Pop, Outfit Ayu Ting Ting Selama Liburan di Jepang Panen Pujian
-
Penuhi Janji ke Anak, Ayu Ting Ting Boyong Keluarga Liburan ke Jepang
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Ngobrol Bareng Valentinus Resa, Ucapan Surya Insomnia Buat Ayu Ting Ting Istighfar
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot