SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani masa karantina. Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh influencer di media sosial itu.
Menurut Riza, seharusnya selebgram seperti Rachel menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas. Apalagi Rachel memiliki banyak pengikut di akun media sosialnya.
"Selebgram itu kan punya pengikut, followers yang banyak. Seharusnya jadi contoh bagi yang lain," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Karena itu, ia merasa prihatin dengan apa yang dilakukan oleh Rachel. Ia berharap selebgram lain tidak melakukan tindakan yang sama dengan Rachel.
"Tentu kami prihatin, kami harapkan para selebgram bisa menjadi teladan bagi masyarakat," jelasnya.
Politisi Gerindra ini pun menyerahkan masalah ini kepada kepolisian. Ia tak mau bicara panjang lebar soal kelanjutan kasus tersebut.
"Kami menunggu apa yang menjadi kebijakan, nanti dari pangdam sedang dicek, diusut kembali persis dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan setiap orang yang melanggar aturan karantina kesehatan seperti Selebgram Rachel Vennya bisa disanksi sesuai ketentuan undang-undang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, orang yang melanggar karantina kesehatan bisa dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Desak Polisi Usut Kasus Rachel Vennya Kabur Isoman, Komisi III: Permainkan Aturan Negara!
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku.
Dalam pasal 14 UU Kekarantinaan menyebut setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," jelasnya.
Hingga saat ini, Satgas belum mengumumkan tindak lanjut terhadap Rachel Vennya, Wiku hanya menyebut Rachel akan ditindak hukum.
"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," tegasnya.
Wiku menambahkan, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!