SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ilegal PT Info Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake, Tangerang, Banten. Masing-masing berinisial P, MAF, dan RW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Yusri membeberkan tersangka P merupakan Direktur PT ITN. Dia merupakan penanggung jawab atas segala kegiatan di dalam perusahaannya.
Baca Juga: Lagi Asyik Main Judi Dadu, Tiga Pria di Banguntapan Ditangkap Polisi
"P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," ujarnya.
Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai pihak penagih utang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggunakan konten pornografi sebagai pengancaman saat melakukan penagihan terhadap korban.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," jelas Yusri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51, Pasal 27 Juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Viral Pria Kalideres Ngamuk Cekik Tetangga Gegara Anak Disuruh Cuci Kaki, Ini Kata Polisi
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot