SuaraJakarta.id - Perusahaan sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat mengoperasikan 17 aplikasi ilegal.
"Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu.
Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.
Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol ilegal pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata.
Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut.
Satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan supervisor perusahaan.
"Satu orang supervisor perusahaan, lainnya eksekutor, 'debt collector', itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," kata Wisnu.
Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.
Baca Juga: Awalnya Ditawari Kerja Jadi Call Center, Debt Collector Pinjol Ngaku Tertipu
Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal. [Antara]
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026