SuaraJakarta.id - Aksi selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan membuatnya terancam kena sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.
Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10/2021).
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan," ungkap Yusri.
Diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.
Baca Juga: Dikira Nyogok, Rachel Vennya Klarifikasi Soal Anaknya Bisa Naik Pesawat
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.
Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.
Dia menambahkan Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus Rachel Vennya dipercepat.
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Bongkar Masalah Co-parenting dengan Niko Al Hakim: Komunikasi Buruk hingga Diancam
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Klarifikasi Okin Absen di Acara Anak Bikin Gaduh: Akui Salah, Bantah Dilarang Pacar
-
Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan
-
Konflik Memanas, Ibu Okin Sindir Gaya Hidup 'Kumpul Kebo' Ananda Zhafira
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026