SuaraJakarta.id - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya kini tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial M yang diduga bos sindikat pinjaman online alias pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan M, dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Setyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus pinjol ilegal di Cengkareng.
Yakni IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai pelapor (reporting).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.
"Dugaan WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator (penterjemah). Makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya," kata Wisnu.
Seperti diketahui, kasus sindikat pinjol ilegal ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10).
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ya Ampun! Tagih dengan Foto Porno, Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi. [Antara]
Berita Terkait
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Pikabuu: Stop! Game Edukatif Bahaya Judi Online yang Menggugah Kesadaran
-
OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector
-
Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet