Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Tempat permainan anak [risna/suara.com]

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta menjadi level dua. Dalam aturan PPKM Level 2 ini, tempat permainan anak di mal kembali diizinkan beroperasi.

Terkait ini, pengelola Plaza Blok M Jakarta Selatan mulai membuka tempat permainan anak saat penyesuaian PPKM Level 2 Jakarta.

Tenant Relation Plaza Blok M, Natalia mengatakan, pihaknya memastikan beberapa tempat permainan anak di pusat perbelanjaan tersebut sudah beroperasi kembali pada hari ini.

Dia menambahkan, tempat permainan tersebut juga telah menyediakan media khusus untuk mengisi data orang tua dari pengunjung.

Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Ini Syarat Masuk Destinasi Wisata di DIY

"Kita ada Amazon (tempat permainan anak) di sini kita sudah koordinasi untuk kesiapannya juga. Dia sudah ada scan kode batang PeduliLindungi karena itu harus disiapkan oleh mereka dan catatan data orang tua untuk mengisi data itu sudah dipersiapkan," tutur Natalia, Selasa (19/10/2021).

Natalia pun berharap dengan pembukaan wahana permainan anak tersebut, para orang tua tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkunjung di dalam mal.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini (pembukaan permainan anak) orang tua mengawasi protokol kesehatan anak," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Luhut, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Soal Pengunjung di Bawah 12 Tahun, TMII Tunggu SK Dinas Parekraf DKI

Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua. [Antara]

Load More