SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta menjadi level dua. Dalam aturan PPKM Level 2 ini, tempat permainan anak di mal kembali diizinkan beroperasi.
Terkait ini, pengelola Plaza Blok M Jakarta Selatan mulai membuka tempat permainan anak saat penyesuaian PPKM Level 2 Jakarta.
Tenant Relation Plaza Blok M, Natalia mengatakan, pihaknya memastikan beberapa tempat permainan anak di pusat perbelanjaan tersebut sudah beroperasi kembali pada hari ini.
Dia menambahkan, tempat permainan tersebut juga telah menyediakan media khusus untuk mengisi data orang tua dari pengunjung.
"Kita ada Amazon (tempat permainan anak) di sini kita sudah koordinasi untuk kesiapannya juga. Dia sudah ada scan kode batang PeduliLindungi karena itu harus disiapkan oleh mereka dan catatan data orang tua untuk mengisi data itu sudah dipersiapkan," tutur Natalia, Selasa (19/10/2021).
Natalia pun berharap dengan pembukaan wahana permainan anak tersebut, para orang tua tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkunjung di dalam mal.
"Mudah-mudahan dengan adanya ini (pembukaan permainan anak) orang tua mengawasi protokol kesehatan anak," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.
"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Luhut, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Ini Syarat Masuk Destinasi Wisata di DIY
Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua. [Antara]
Berita Terkait
-
Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1
-
Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
-
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta