SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut status PPKM Level 2 Jakarta menjadi tanggung jawab bersama masyarakat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek. Artinya ini adalah tanggung jawab bersama," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tanggung jawab bersama ini, tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Tapi harus dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan.
Seperti, kata Anies, di ruang-ruang pertemuan, kantor, ruang-ruang keluarga, di rumah, yang kesemuanya tersebut adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan.
"Dan kita juga sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di Juni-Juli. Kita tidak ingin situasi itu berulang. Artinya, ini jadi tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing, kita ambil peran untuk saling mengingatkan dan membantu mencegah jika ada satu aktivitas yang berpotensi penularan," tutur Anies.
Status PPKM Jakarta diturunkan dari level tiga menjadi level dua. Penurunan level PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Status level dua tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
Baca Juga: Senang Dikasih Rapor Merah, Anies Minta LBH juga Awasi Kinerja Gubernur Lain di Daerah
"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri.
PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku Selasa ini sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Terdampak Gempa Bekasi, Perjalanan Commuter Line Tertahan Tunggu Pengecekan Jalur
-
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian Adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
-
Seruan Anies untuk Generasi Muda: Ekspresi dan Keberanian Berbicara Adalah Bahan Bakar Perubahan
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
-
Dampak Debat Capres 2024, Anies Baswedan Jadi Idola Bocah Kelas 5 SD di Australia
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar