SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut status PPKM Level 2 Jakarta menjadi tanggung jawab bersama masyarakat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek. Artinya ini adalah tanggung jawab bersama," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tanggung jawab bersama ini, tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Tapi harus dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan.
Seperti, kata Anies, di ruang-ruang pertemuan, kantor, ruang-ruang keluarga, di rumah, yang kesemuanya tersebut adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan.
"Dan kita juga sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di Juni-Juli. Kita tidak ingin situasi itu berulang. Artinya, ini jadi tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing, kita ambil peran untuk saling mengingatkan dan membantu mencegah jika ada satu aktivitas yang berpotensi penularan," tutur Anies.
Status PPKM Jakarta diturunkan dari level tiga menjadi level dua. Penurunan level PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Status level dua tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
Baca Juga: Senang Dikasih Rapor Merah, Anies Minta LBH juga Awasi Kinerja Gubernur Lain di Daerah
"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri.
PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku Selasa ini sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Bertemu 3 Bocah Kosong, Anies Baswedan Nurut Diajari Salam Aneh Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Mengintip Museum Papua yang Dikunjungi Anies Baswedan di Jerman, Punya Ratusan Artefak
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Anies Bahas Angka Pengangguran Terendah tapi Orang Susah Cari Kerja, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet