SuaraJakarta.id - Semrawutnya jaringan utilitas di Jakarta mendapat sorotan dari sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/10/2021).
Salah satu fraksi yang menyorotnya yakni PDI Perjuangan. Fraksi PDIP salah satunya menyoroti BAB V tentang Penempatan Jaringan Utilitas pasal 18 ayat (2), khususnya mengenai Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara, di mana klausul pasal tersebut ke depannya diharap lebih bertaji terhadap kondisi utilitas Jakarta yang masih semrawut sampai saat ini.
"Kami berharap kiranya sifat sementara tersebut bukan berarti pembiaran terhadap kondisi seperti saat ini. Walaupun sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 1999 atau 20 tahun yang telah berlalu. Oleh karena itu perlu ada batasnya yang tidak ditetapkan oleh kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tetapi oleh Gubernur," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Panji Virgianto.
Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu pandangannya menyoroti persoalan krusial pada pasal 15 dan 16 mengenai masalah penghitungan besaran tarif sewa sarana utilitas yang penempatannya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun dalam menentukan besaran tarif, badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif tersebut.
Fraksi Partai Gerindra berharap dalam penentuan besaran tarif sewa sudah semestinya dibahas oleh stakeholders agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis.
"Apalagi jika besaran tarif sewa (Sarana Jasa Utilitas Terpadu/SJUT) mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” tutur anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Syarifudin.
Sementara Fraksi PKS dalam salah satu pandangannya menyampaikan bahwa jaringan utilitas memiliki ruang lingkup yang sangat luas seperti jaringan listrik, telekomunikasi informasi, air, minyak, gas, dan sanitasi, sehingga kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi Undang-undang dan harus memiliki jaminan ketersediaan bagi rakyat.
"Oleh karena itu aturan hukum hingga teknis kebijakan dalam raperda ini harus selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Yaitu aturan terkait tata ruang, AMDAL, pertanahan perizinan dan lain sebagainya," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro.
Adapun Fraksi Partai Demokrat dalam salah satu pandangannya berharap transparansi pemprov DKI dalam menginformasikan tarif penempatan jaringan utilitas yang saat ini dijadikan acuan proyek kerjasama BUMD dan mitra swasta, termasuk konsekuensi dari kelanjutan kerjasama penyelenggaraan proyek SJUT.
Baca Juga: Belum Baca Rapor Merah dari LBH Jakarta, Anies: Ini Sangat Bermanfaat
"Apabila di kemudian hari diputuskan bahwa tarif penempatan jaringan utilitas berbeda dengan asumsi yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan mitra swastanya tersebut," tutur Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Wita Susilowaty.
Kemudian, Fraksi PAN dalam salah satu pandangannya meminta agar pelaksanaan SJUT di 34 lokasi yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya dan 29 oleh PT Jakarta Propertindo melalui anak perusahaan diharap bukan untuk pemborosan APBD.
"Perlunya peran dari stakeholders dalam memaksimalkan perencanaan yang matang untuk dapat menarik konsumen sehingga menambah pemasukan daerah," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P. Ahmad.
Lalu Fraksi PSI dalam satu pandangannya menginginkan Pemprov DKI agar pembangunan SJUT harus dibarengi dengan pembangunan torotar yang merata dan berkeadilan.
"Kami berharap pembangunan trotoar yang nyaman tidak hanya berada di jalan-jalan protokol atau kawasan sudirman thamrin, tapi juga di perkampungan atau perumahan yang tersebar di seluruh Jakarta," tutur anggota Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem dalam salah satu butir pandangannya mendorong penyampian data dalam Raperda Jaringan Utilitas Terpadu secara komprehensif, padahal dibutuhkan pembahasan mengenai Rencana Induk Jaringan Utilitas dan penempatan Jaringan Utilitas.
Berita Terkait
-
Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
-
Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru
-
Rencana 'Privatisasi' PAM Jaya Mentok di DPRD, Fraksi-Fraksi Khawatir Air Bersih Jadi Ladang Bisnis
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
141 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas
-
Akhirnya! Harga Beras Mulai Turun? Cek Update Harga Terbaru di Daerahmu
-
HUT ke-15, BNPP RI Bagi Ribuan Paket Sembako ke Johar Baru
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya