SuaraJakarta.id - Polisi membekuk eks pegawai bank berinisial PAN yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Aksi penipuan berkedok investasi ini telah dilakukan tersangka PAN sejak tahun 2018 hingga 2019. Saat beraksi, PAN mengaku sebagai pegawai Maybank.
Tersangka kemudian mendatangi beberapa korban untuk menawarkan investasi.
Baca Juga: Kasus Penipuan Modus Rekrut CPNS Naik Penyidikan, Putri Nia Daniaty Segera Tersangka?
"Dia menawarkan investasi dengan bunga 7-11 persen per 3 bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," terang Bismo.
Tersangka juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp 10 juta.
Tidak sampai disitu, PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank demi meyakinkan korban.
Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang ke tersangka.
Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota.
Baca Juga: Kasus Penipuan Ratusan CPNS, Putri Nia Daniaty Berharap Damai
Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp 1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.
Salah satu korban melaporkan peristiwa penipuan berkedok investasi ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuma bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.
Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN
Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Dorong Kualitas Jurnalisme Nasional Melalui Beasiswa S2
-
Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR
-
Metode Penghitungan Angka Kemiskinan BPS Beda dengan Bank Dunia
-
Bank Milik Pemerintah Iran Lumpuh, Diserang Hacker Israel
-
8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
-
5 Rekomendasi Skincare Murah di Bawah Rp40 Ribu, Terbaik Menjaga Kesehatan Kulit
Terkini
-
6 Rekomendasi Merek Pakaian Dalam Pria Populer di Indonesia, Bisa Dibeli di Tokopedia dan Shopee
-
5 Rekomendasi Semen Terbaik di Indonesia, Lengkap dengan Jenis dan Harga Pasarannya
-
Ada 6 Saldo DANA Gratis Hari Ini 19 Juni 2025, Bisa Cuan Hingga Rp300 Ribu
-
Segera Klaim! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan, Cek Cara Mendapatkan
-
Cara Kredit Mobil Bekas di OTO, Bunga Dan DP Diklaim Terendah Untuk Budget Terbatas