SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, mulai besok Jumat (22/10/2021).
Penerapan ganjil genap di Ragunan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku 19 Oktober 2021-1 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021.
"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dishub DKI, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.
Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.
Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.
Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta, Ragunan Buka Kembali Sabtu 23 Oktober
Meski demikian, dalam SK Kepala Dishub DKI Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.
Ragunan Dibuka Sabtu
Diketahui, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan kembali dibuka operasional bagi pengunjung pada, Sabtu (23/10/2021).
Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta jadi level dua.
Kepala Unit Pengelola TMR, Endah Rumiyati mengatakan, ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
"Insya Allah Sabtu (23/10) ini dibuka," kata Endah saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Berita Terkait
-
Naik Dinosaurus sampai Update LinkedIn: 5 Aktivitas Anies Baswedan Usai Jadi Pengangguran, Mau Tiru?
-
Momen Anies Baswedan Naik Wahana Dinosaurus di Ragunan Curi Atensi, Publik: Pengangguran Banyak Acara
-
Telolet Kembali Makan Korban, Bocah di Ragunan Meninggal Tertabrak Taksi
-
Pramono Anung Janjikan Masuk Ancol hingga TMII Gratis Bagi Pelajar Pemegang KJP
-
Imbas Proyek Tol Harbour Road, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Dua Jalan Ini Selama Dua Tahun
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual