Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:32 WIB
Calon pengunjung berada di depan gerbang utama Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, mulai besok Jumat (22/10/2021).

Penerapan ganjil genap di Ragunan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku 19 Oktober 2021-1 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021.

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dishub DKI, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.

Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta, Ragunan Buka Kembali Sabtu 23 Oktober

Meski demikian, dalam SK Kepala Dishub DKI Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.

Ragunan Dibuka Sabtu

Diketahui, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan kembali dibuka operasional bagi pengunjung pada, Sabtu (23/10/2021).

Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta jadi level dua.

Kepala Unit Pengelola TMR, Endah Rumiyati mengatakan, ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).

"Insya Allah Sabtu (23/10) ini dibuka," kata Endah saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Load More