SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya meminta maaf usai selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya yang kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya, Kamis (21/10/2021) malam.
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada kesempatan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa pacar Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnia.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Kabur sambil Dipeluk Salim Nauderer
Rachel Vennya mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukumnya.
"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri.
Yusri menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Akui Salah karena Kabur Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," terang Yusri.
Yusri mengatakan ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," tambahnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan AK Bisa Jadi Pegawai Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
-
Modus Bandar Judi Online Kasih Setoran ke Pegawai Komdigi: Cash dan Via Money Changer
-
Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K
-
Rekam Jejak Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Punya Peran Penting di Kasus Judi Online
-
Polda Mau Dalami Dugaan Keterlibatan di Bisnis Judol, Budi Arie Pastikan Gak Terlibat: Dalami Aja
Tag
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
Terkini
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah
-
Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Bersama Semangat Sumpah Pemuda, Astra Serahkan Apresiasi 15th SATU Indonesia Awards 2024