SuaraJakarta.id - Puluhan kendaraan roda empat diputar balik petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jaksel, karena tidak sesuai aturan ganjil genap di Ragunan.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, hingga Sabtu (23/10/2021) siang, sebanyak 25 kendaraan roda empat telah diputar balik.
"Sampai dengan hari ini kurang lebih 25 kendaraan roda empat semua yang diputarbalikkan," kata Edi saat ditemui di Ragunan, Sabtu siang.
Hingga siang hari kondisi lalu lintas masih relatif lancar. Kendaraan yang berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tak sesuai aturan ganjil genap, maka akan diputarbalikkan.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Berikut 7 Titik Penyekatannya
Kendaraan yang yang diputar balik umumnya belum mengetahui adanya aturan ganjil genap untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil pada hari ini.
Selain itu, sebagian lagi karena belum mendaftar secara daring (online) seperti ketentuan baru pengelola.
"Pembukaan Ragunan hari ini dimulai. Pembatasan ganjil-genap, yang boleh masuk harus sesuai dengan tanggal. Kalau hari itu ganjil ya ikuti ganjil, kalau genap ya genap," katanya.
Dia mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke Ragunan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan kebijakan lalu lintas.
"Jangan lupa tetap prokes kedepankan kedua ikuti kalender ganjil-genap karena merupakan daripada kebijakan pembukaan Ragunan," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Masuk Ragunan, TMII, Ancol Pakai Sistem Nomor Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan ganjil-genap di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10/2021) saat PPKM Level 2.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menetapkan kebijakan itu dalam Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021 terkait sistem ganjil-genap saat PPKM Level 2 yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Penerapan ganjil-genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan dikutip di Jakarta, Kamis.
Dalam SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap, yakni pada 22 Oktober-24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Ragunan Masih jadi Wisata Favorit Warga Jakarta, Sehari Saja Tembus 102 Ribu Lebih Pengunjung!
-
Sebanyak 42.470 Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan Hari Ini
-
Tiga Hari Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan di Ancol Tembus 167 Ribu
-
Ragunan Dipenuhi Puluhan Ribu Pengunjung, 3 Orang Sampai Kehilangan Ponsel
-
Ragunan Diserbu, 67 Ribu Lebih Pengunjung Padati Hari Kedua Lebaran
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot