Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:50 WIB
Aksi eksibisionis di JPO dekat Stasiun Sudirman terekam kamera CCTV. (foto: bidik layar video di Twitter)

Atas tindakannya itu, pelaku eksibisionis itu dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Load More