Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:59 WIB
Balai Kota, kantor Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," jelas Charlie.

Charlie menyebut pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.730.000.000 kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami, Masri Rizal, mengatakan, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan.

Baca Juga: Rangkul Ormas Klaim Jaga Stabiltas Jakarta, Wagub Riza: Agar Sektor Usaha Berjalan Lancar

Mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," pungkasnya.

Load More