SuaraJakarta.id - Tujuh orang keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (28/10/2021).
Mereka datang didampingi oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Kedatangan mereka guna menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah. Khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena adanya sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak mereka pasca bencana maut itu.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal mengatakan, berdasarkan aduan yang mereka terima ada sejumlah temuan yang didapati.
"Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Ma’ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dari ketujuh temuan itu di antaranya, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal.
"Bahwa proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan transparan. Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi," kata Ma’ruf.
Kemudian, pemberian uang Rp 30 juta oleh pemerintah dianggap tidak membantu keluarga korban.
"Pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk 'uang tali kasih' dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Alih-alih sebagai bentuk tali kasih atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," ungkap Ma’ruf.
Baca Juga: Mengecam Aksi "Smackdown" Polisi pada Demonstran, Komnas HAM: Harus Diusut!
Lalu mereka juga mempersoalkan, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan jenazah korban. Kata Ma’ruf keluarga korban menanggung duka yang sangat yang mendalam.
"Akan tetapi, pemerintah pasca penyerahan jenazah seolah lepas tangan dan tidak memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang setidaknya membutuhkan bantuan pengobatan dari trauma pasca kejadian kebakaran Lapas Tangerang," ujarnya.
Atas sejumlah temuan itu, mereka menyimpulkan adanya persoalan yang mendasar.
Pertama, ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal. Kemudian ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal.
Lalu ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban. Keempat, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban.
Atas hal itu mereka menyampaikan tiga tuntutannya dan memohon kepada Komnas HAM, sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!
-
16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO
-
Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua
-
Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala
-
5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan
-
BRI Junio x Mobile Legends: Menabung Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Kartu Koleksi
-
Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
-
Agen BRILink Ria Irawan Aktif Jemput Bola Transaksi Warga Hingga Topang Roda Ekonomi
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik