SuaraJakarta.id - Tujuh orang keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (28/10/2021).
Mereka datang didampingi oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Kedatangan mereka guna menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah. Khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena adanya sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak mereka pasca bencana maut itu.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal mengatakan, berdasarkan aduan yang mereka terima ada sejumlah temuan yang didapati.
"Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Ma’ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dari ketujuh temuan itu di antaranya, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal.
"Bahwa proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan transparan. Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi," kata Ma’ruf.
Kemudian, pemberian uang Rp 30 juta oleh pemerintah dianggap tidak membantu keluarga korban.
"Pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk 'uang tali kasih' dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Alih-alih sebagai bentuk tali kasih atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," ungkap Ma’ruf.
Baca Juga: Mengecam Aksi "Smackdown" Polisi pada Demonstran, Komnas HAM: Harus Diusut!
Lalu mereka juga mempersoalkan, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan jenazah korban. Kata Ma’ruf keluarga korban menanggung duka yang sangat yang mendalam.
"Akan tetapi, pemerintah pasca penyerahan jenazah seolah lepas tangan dan tidak memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang setidaknya membutuhkan bantuan pengobatan dari trauma pasca kejadian kebakaran Lapas Tangerang," ujarnya.
Atas sejumlah temuan itu, mereka menyimpulkan adanya persoalan yang mendasar.
Pertama, ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal. Kemudian ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal.
Lalu ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban. Keempat, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban.
Atas hal itu mereka menyampaikan tiga tuntutannya dan memohon kepada Komnas HAM, sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
6 Mobil Bekas di Atas 15 Tahun yang Mesinnya Masih Terkenal Super Bandel
-
9 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Fitur Lengkap dan Teknologi Canggih
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Rusak Dini bagi Pengguna Harian
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!