Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 01 November 2021 | 14:29 WIB
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (12/9/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI Jakarta telah mencopot Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dari jabatannya.

Pencopotan jabatan lurah Duri Kepa dan bendaharanya karena terkait kasus dugaan penipuan uang warga Tangerang sebesar Rp 264,5 juta.

"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN (aparatur sipil negara) oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021," kata Wagub DKI, Senin (1/11/2021).

Wagub DKI menambahkan saat ini keduanya juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Terima Usulan Nama Jalan dari Pemerintah Turki

"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk pelaksana harian lurah dan bendahara," imbuh Riza.

Meski dicopot dari jabatannya, namun keduanya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.

Lurah Duri Kepa Marhali kemudian membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.

Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.

Baca Juga: Pemprov DKI Evakuasi Batu Penggilingan Tebu Abad 18 dari Trotoar di Pasar Rebo

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.

Load More