SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI Jakarta telah mencopot Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dari jabatannya.
Pencopotan jabatan lurah Duri Kepa dan bendaharanya karena terkait kasus dugaan penipuan uang warga Tangerang sebesar Rp 264,5 juta.
"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN (aparatur sipil negara) oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021," kata Wagub DKI, Senin (1/11/2021).
Wagub DKI menambahkan saat ini keduanya juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk pelaksana harian lurah dan bendahara," imbuh Riza.
Meski dicopot dari jabatannya, namun keduanya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.
Lurah Duri Kepa Marhali kemudian membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Terima Usulan Nama Jalan dari Pemerintah Turki
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut Devi, ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya (fee) 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10). [Antara]
Berita Terkait
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Update Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Ini Link Daftarnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan