Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 21:42 WIB
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan kembali memeriksa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (ON), dalam penyidikan kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Besok rencana saudari ON akan hadir. Kita lakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara, termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari ON dan rekannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).

Yusri mengatakan, ON sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis hari ini. Tapi karena yang bersangkutan berhalangan hadir, pihak kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan ON pada Jumat besok (5/11).

Setelah pemeriksaan Olivia Nathania rampung, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status ON.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak, Ini Peran Cynthiara Alona

"Mudah-mudahan besok ini semua sudah rampung dan akan lanjut dengan gelar perkara, apakah ON ini bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tahap penyidikan.

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Tembak Mati 2 Anggota Polisi, Pria di AS Minta Pengampunan ke Hakim

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Load More