SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pegawai BUMN berinisial AK (41) di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto mengatakan, olah TKP kedua ini dilakukan untuk mengetahui secara spesifik kronologi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan AK.
Dalam olah TKP ini, kepolisian menggunakan alat 3D Scanner.
"Hari ini kami lakukan analisa dengan 3D Scanner. Di mana lewat alat itu kami membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, dan sesudah terjadi," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Jelasnya setelah alat tersebut merekam sejumlah sampel dan selanjutnya akan dilakukan analisa.
"Nanti bisa menjadi suatu analisa sendiri dengan menggunakan alat yang kita gunakan hari ini," ungkap Edi.
Pada olah TKP kedua ini, ada enam titik yang ditandai yang diduga berkaitan dengan kasus tabrak lari di Antasari ini.
Di samping itu polisi juga mengamankan satu CCTV di lokasi.
"Hari ini kami tentukan 6 titik. Selain dari 3D Scanner itu, kami juga minta salah satu CCTV yang ada di lokasi ini, hanya perlu waktu untuk kami analisa," ujar Edi.
Baca Juga: Polisi Ini Denda Pengendara yang Memotret Korban Tewas Kecelakaan
Kendati demikian, hingga saat ini pelaku yang menabrak AK belum tertangkap. Kekinian masih dalam proses pencarian.
"Sementara belum, masih dalam proses penyelidikan. Minta doanya untuk kami bisa segera mengungkap," kata Edi.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 04.38 WIB. Korban berinisial AK ketika itu tengah berjalan kaki terserempet oleh sebuah kendaraan jenis pick up hingga terpental membentur tiang beton MRT.
Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku yang mengendarai pick up hitam langsung kabur melarikan diri.
Berita Terkait
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya