SuaraJakarta.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa istri Alex Noerdin, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan, Selasa (9/11/2021).
"Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka AN) terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara.
Pemeriksaan Eliza, istri Alex Noerdin, sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan. Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, seperti aset dan transaksi keuangan lainnya.
Menurut Supardi, sejuah ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.
"Ya, diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya," kata Supardi.
Selain Alex Noerdin, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.
Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.
Baca Juga: Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.
Saat ini pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.
Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?