Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 November 2021 | 16:10 WIB
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang turut menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Brigjen Yusri Yunus, Jumat (12/11/2021).

Keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial FM, ES, R dan SN. Keempatnya diduga ikut membantu dan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Para tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Ikut Serta atau Membantu Terjadinya Tindak Pidana.

Baca Juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini

Dalam perkara ini, polisi menemukan bukti terjadinya tidak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Selain Putri Nia Daniaty, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Penipuan CPNS

Load More