Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 15 November 2021 | 17:18 WIB
Ilustrasi perampokan.

SuaraJakarta.id - Empat perampok nasabah bank senilai Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dibekuk petugas Polda Metro Jaya, Minggu (14/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus perampokan di PIK ini terjadi pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung," kata Yusri, Senin (15/11/2021).

Yusri mengungkapkan, keenam pelaku perampokan juga melakukan aksi serupa di Lampung.

Baca Juga: Komplotan Perampok Rp 400 Juta di PIK Tertangkap, Salah Satunya Residivis

"Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini," paparnya.

Yusri menjelaskan, tersangka pertama FA berperan sebagai eksekutor dan joki. Tersangka juga residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.

Tersangka kedua NJS berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.

Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya.

Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.

Baca Juga: Dalih Tak Ingin Buat Kesan Pemerintah Antikritik, Cyber Indonesia Cabut Laporan Greenpeace

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers ungkap kasus perampokan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Load More