Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 November 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi tempat karaoke - Pemkot Jakarta Selatan memperketat pengawasan tempat karaoke untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Jakarta Selatan memperketat pengawasan operasional tempat karaoke keluarga di wilayahnya pada masa PPKM Level 1 Jakarta.

Langkah ini untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

"Karaoke keluarga ada 62 dan di Jakarta Selatan ada 10. Kita antisipasi bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif. Kita bersama tiga pilar setiap malam, dan terutama akhir pekan melakukan patroli pengawasan," kata Ujang, Kamis (18/11/2021).

Ujang menambahkan, langkah itu juga bertujuan guna mengantisipasi tempat karaoke eksekutif beroperasi di yang hingga saat ini belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Satpol PP Jaksel Siap Tertibkan Bangunan Kafe di Atas Saluran Air Kawasan Kemang

Dia mengatakan, pihaknya kerap menemukan pemilik tempat usaha, khususnya hiburan malam yang ingin membuka operasionalnya kendati Pemprov DKI belum mengeluarkan izin.

"Kalau belum ada (izin) lalu ketahuan ya siap-siap menanggung risiko penutupan dan denda. Termasuk yang sudah berizin tapi tetap ada pelanggaran (seperti kerumunan dan tak bermasker)," ujar dia.

Selain tempat karaoke, Ujang memastikan, satuannya bersama tiga pilar juga terus mengawasi operasional tempat usaha dan tempat hiburan lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan terakhir, Ujang menyatakan, terjadi tren penurunan pelanggaran di tempat-tempat tersebut.

Dari tempat usaha yang sudah ditinjau kurang lebih sekitar 54 tempat usaha itu tidak ada pelanggaran.

Baca Juga: Cabuli Belasan Anak di Lenteng Agung, TSK Pakai Modus Main Gim Online

"Terakhir, cuma satu yang di Setiabudi saja beberapa waktu lalu," katanya.

Load More