Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Arief Apriadi)
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, beberapa waktu lalu.
"Jadi Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari Jumat," ujar Andri, Selasa (16/11/2021).
Andri pun memastikan UMP DKI Jakarta 2022 akan mengalami kenaikan.
Namun begitu, ia belum mau membocorkan terkait angka kenaikan UMP Jakarta tahun 2022.
"Kenaikan, Insya Allah ada kenaikan (UMP) DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat