Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Arief Apriadi)
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, beberapa waktu lalu.
"Jadi Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari Jumat," ujar Andri, Selasa (16/11/2021).
Andri pun memastikan UMP DKI Jakarta 2022 akan mengalami kenaikan.
Namun begitu, ia belum mau membocorkan terkait angka kenaikan UMP Jakarta tahun 2022.
"Kenaikan, Insya Allah ada kenaikan (UMP) DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
-
Financially Pet-Friendly: Cara Mudah & Hemat Jadi Pet Parent Bersama OCBC NISP
-
Kendalikan Risiko, Raih Peluang: Era Baru Trading Derivatif Crypto Dimulai!
-
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Wajahmu Mejeng di Medsos
-
Rocky Gerung Soroti Elite Sibuk Puji Diri: Gejala Pemalsuan Diri yang Lebih Bahaya