Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 November 2021 | 20:47 WIB
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polisi akan memeriksa pembeli tanah yang merupakan hasil kejahatan mafia tanah dengan korbannya keluarga artis Nirina Zubir.

Hal itu disampaikan kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

"Itu yang sedang kita dalami. Kasus Ini masih dalam pengembangan ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," ujarnya.

Petrus mengungkapkan, alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut sah atau dibuat-buat.

Baca Juga: Ketua DPR Desak Pecat Pegawai BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Petrus menegaskan, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.

"Nanti kita juga akan manggil pihak pembeli. Kita akan lihat ke rekening korannya apakah patut. Pastinya kita uji kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.

Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Dari lima tersangka tersebut, Riri dan Edrianto, serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Polisi akan Panggil Pembeli Aset Tanah Nirina Zubir yang Dirampas ART

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Load More