SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyiapkan tindakan tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut berkaitan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan ada 30.000 ASN yang kedapatan menerima bansos.
"Pasti diproses. Ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Jumat (19/11/2021).
Umumnya, pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses oleh pihak internal untuk ditentukan tingkat pelanggarannya.
Baca Juga: 9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos
Jika pelanggaran masih dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi teguran.
"Dilihat prosesnya dulu, kalau yang mengarah ke penyimpangan lebih besar ya itu nanti ada inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Iin.
Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapatkan temuan adanya ASN Pemkot Jakbar yang kedapatan menerima bansos.
Iin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial dan pihak terkait untuk memastikan hal tersebut.
"Ini saya akan segera kroscek dari Sudin Sosial dan Askesra," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Anggota DPR Soroti Data Warga Miskin
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
Data BPNT dan PKH di DTSEN Kementerian Sosial Tidak Muncul, Ini Solusinya
-
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima
-
Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi
-
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
-
Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Budget Terbatas? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2025, Masih Jadi Unggulan
-
5 Rekomendasi Cushion Untuk Undertone Skin Warm, Cocok Untuk Perempuan Indonesia
-
DANA Kaget Capai Rp100 Ribu, Link Aktif Ini Bisa Ringankan Kebutuhanmu
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget : Bayar Tagihan Listrik Juni yang Batal Diskon 50 Persen
-
5 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini! Buruan Ambil, Bisa Dapat hingga Rp449 Ribu!