SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyiapkan tindakan tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut berkaitan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan ada 30.000 ASN yang kedapatan menerima bansos.
"Pasti diproses. Ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Jumat (19/11/2021).
Umumnya, pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses oleh pihak internal untuk ditentukan tingkat pelanggarannya.
Jika pelanggaran masih dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi teguran.
"Dilihat prosesnya dulu, kalau yang mengarah ke penyimpangan lebih besar ya itu nanti ada inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Iin.
Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapatkan temuan adanya ASN Pemkot Jakbar yang kedapatan menerima bansos.
Iin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial dan pihak terkait untuk memastikan hal tersebut.
"Ini saya akan segera kroscek dari Sudin Sosial dan Askesra," kata dia.
Baca Juga: 9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG