Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 22 November 2021 | 16:18 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Keputusan mengenai UMP Jakarta 2022 itu ditetapkan diumumkan pada, Minggu (21/11/2021).

Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya sebesar Rp 37.749 itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah mempertimbangkan dan mengakomodir banyak pihak. Baik pekerja maupun pengusaha, serta sesuai regulasi.

"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama, di Dewan Pengupahan. Jadi, yang diputuskan ini adalah keputusan bersama,” ujar Wagub DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: MUI DKI Mau Buat Cyber Army Bela Anies, Wagub: Itu Hak Mereka

“Mungkin gak bisa memuaskan semua pihak. Tapi kami harap keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti semua pihak dalam situsi kondisi seperti saat ini," sambungnya.

Kenaikan UMP Jakarta, lanjut Riza, juga sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral.

Di mana dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis, tapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

"Bidang usaha yang meningkat seperti kesehatan dan kuliner, tapi banyak juga bidang yang menurun pada masa pandemi ini," tutur Wagub DKI.

Riza mengharapkan, ke depannya UMP Jakarta bisa ditingkatkan sesuai dengan harapan pekerja serta semua pihak terkait.

Baca Juga: MUI Mau Bentuk Cyber Army Lawan Buzzer, Wagub DKI: Tak Ada Arahan Khusus

"Saya optimistis ke depan ada peningkatan yang jauh lebih baik dan signifikan seiring situasi dan kondisi pandemi yang semakin baik. Perekonomian secara bertahap akan membaik, mudah-mudahan UMP juga membaik," tutur Wagub DKI.

Load More