Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 November 2021 | 20:59 WIB
Ketua LSM, Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36), ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta pusat menangkap Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36).

Penagean ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap anggota Polri. Kekinian, ketua LSM itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologi penyebab penangkapan Penagean.

Tersangka diduga memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Hengki saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok begal.

Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.

Baca Juga: Ditabrak Bandar Narkoba, Iptu Lukas Marbun Jalani Operasi di RS St Carolus

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap-menyuap itu. Anggota satgas kami ini justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Penagean ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tadi.

Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang KUHP Pasal 369 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki.

Load More