Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 18:50 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat ditemui di depan Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (24/11/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Pegawai berswafoto bersama petugas yang mengenakan kostum Santa Claus di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (25/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu bakal diberlakukan selama selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini demi mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat perayaan Nataru.

Load More