SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga melapor jika ada praktek pungutan liar/pungli yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
"Tolong laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis (25/11/2021).
Warga bisa melapor melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp ke nomor pengaduan, yakni 081222250781. Lewat pengaduan tersebut, warga bisa memberikan bukti adanya pungutan liar yang dilakukan oknum.
Laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke pihak kepolisian atau kejaksaan agar bisa diproses secara hukum. Hal tersebut dapat dilakukan lantaran belakang Pemprov DKI Jakarta sudah tergabung dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli bersama instansi penegak hukum lainya.
"Kami melakukan kerja sama penandatanganan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri, dengan Kemenkumham juga disaksikan oleh Menko Polhukam. Jadi memang seluruhnya kita sudah masuk dalam tim," ujar Budi.
Budi berharap keberadaan Satgas Pungli ini dapat memberikan rasa aman kepada warga yang tengah mengurus administrasi dokumen di Sudin Dukcapil DKI. Sebelumnya, Satgas Saber Pungli terus melakukan pengecekan lokasi pelayanan publik termasuk di DKI Jakarta untuk mencegah pungutan liar.
"Nah tentunya ini harus didukung, karena apabila ini tidak diberikan atau tidak dicek secara langsung tentunya akan menjadi simbol belaka. Jadi harus cek pelayanannya, walaupun sekarang sistemnya 'online' tapi harus benar-benar beroperasi," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul saat meninjau Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta, Senin lalu.
Menurut dia, langkah itu merupakan komitmen satuannya untuk memastikan setiap unit pelayanan publik bebas dari pungli sehingga tidak hanya sebagai simbol belaka tetapi juga hal itu harus benar-benar diaplikasikan.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden RI pada 2016 atau sudah berlangsung sekitar lima tahun ditujukan untuk menindak dan mengawasi pelayanan publik.
Baca Juga: Stok Blangko e-KTP Tersedia, Warga Tak Perlu Ragu ke Disdukcapil Pekanbaru
"Pokoknya semuanya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik," tutur dia.
Makbul juga mempersilahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi dan langsung melaporkan ke Satgas Pungli apabila ada informasi temuan pungutan liar di mal pelayanan publik maupun di gerai layanan publik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus