Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 21:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana. [Antara]

Load More