SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menaikan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp37.749. Sebab, ia mengacu pada formula penentuan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaa yang dinilai tidak cocok dengan kondisi di DKI.
Menurut Anies, ketika tahun 2020 menetapkan kenaikan UMP 2021 hanya dengan jumlah 3,6 persen dengan penyesuaian adalah jumlah yang wajar karena pandemi Covid-19.
"Tapi 2022 (kenaikan UMP) hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies.
Meski pandemi, Anies menyebut tidak semua sektor jadi terdampak. Banyak juga usaha lainnya yang justru mengalami pertumbuhan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ketua Pelaksana Formula E Jakarta: Lokasi Akan Diumumkan Sebelum Natal
"Nih yang bikin masker tumbuh tidak? Tumbuh. Tapi yang hotel, tumbuh tidak? Tidak. Jadi ada situasi dimana sebagian merasakan pertumbuhan dan sebagian merasakan pengurangan," ujarnya.
Dia pun mengakui terpaksa mengeluarkan Keputusan Gubernur/Kepgub tentang kenaikan UMP hanya 0,85 persen karena masalah tenggat waktu. Pasalnya, semua daerah harus mengeluarkan ketetapan nilai UMP 2022 sebelum 20 November 2021.
"Kami terpaksa keluarkan Kepgub, karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," tuturnya.
Karena itu, meski sudah mengeluarkan Kepgub, Anies sudah menyurati Kemenaker. Ia meminta adanya revisi formula penentuan nilai UMP di Jakarta agar bisa dinaikan.
"Kami ingin agar kesepakatan segera bisa terwujud dan nantinya di Jakarta bisa merasakan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Bilang Begini
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu