SuaraJakarta.id - Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Puan Maharani sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Mereka menamai kelompoknya sebagai Poros Prabowo-Puan dan mulai menggalang dukungan di Banten. Salah satunya di wilayah Tangerang Selatan.
Deklarasi tingkat daerah itu sebagai lanjutan dari deklarasi tingkat nasional yang dilakukan pada awal November 2021 di Jakarta.
Koordinator Dewan Presidium Pusat Deklarator Poros Prabowo-Puan, Andianto mengatakan, deklarasi dilakukan untuk menggalang massa di tingkat daerah.
Menurutnya, Prabowo-Puan dianggap sebagai sosok tepat memimpin Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi.
"Indonesia hampir dikatakan menurun secara ekonomi akibat pandemi, dibutuhkan pemimpin yang mampu menyelesaikan persoalan ekonomi," katanya saat deklarasi, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Andianto bahkan menyinggung soal peran Prabowo Subianto menangani konflik Laut Cina Selatan yang berpotensi menimbulkan Perang Dunia ketiga.
"Di lain sisi, Laut Cina Selatan tengah memanas saat ini, sangat mungkin mengakibatkan Perang Dunia Ketiga. Sosok Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan mampu menangani konflik Laut Cina Selatan agar Perang Dunia Ketiga tidak terjadi," ungkap Andianto.
"Saya pikir Pak Prabowo orang yang sangat tepat untuk menuntaskan persoalan Laut Cina Selatan. Beliau adalah seorang militer saya pikir bisa diselesaikan oleh Pak Prabowo," tambahnya.
Baca Juga: Gerindra Siap Kerja dengan PDIP, PPP Malah Ingin Ada Poros Ketiga di Pilpres 2024
Sementara itu, sosok Puan Maharani dianggap sebagai sosok yang dapat membuat rakyat sejahtera.
"Di lain sisi Puan Maharani sebagai sosok pemimpin beliau pernah menjadi Menteri PMK, beliau adalah pewaris trah Soekarno sebagai pendiri bangsa. Cita-cita besar Soekarno untuk membuat rakyat menjadi makmur, rakyat kecil yang tertindas menjadi sejahtera, saat ini belum tercapai sepenuhnya. Jadi bisa direalisasikan oleh Puan Maharani," paparnya.
Disinggung soal Prabowo-Ganjar Pranowo, menurutnya hal itu hanya sebagai langkah politik dari para pendukungnya. Keputusannya, kata Andianto, tergantung Partai Gerindra dan PDIP.
"Kalau itu sah-sah aja. Kalau menurut kami hal rasional adalah bagaimana diusung oleh parpol sesuai undang-undang berlaku. Kami pun akan mendorong partai untuk mendukung Prabowo-Puan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong GNB Dukung Palestina Merdeka
-
Pimpin General Debate IPU, Puan Bicara Pemerataan Vaksin Hingga Transparansi DPR
-
Tingkat Kinerja ASN, Ganjar: Itu Disiapkan Untuk Masuk Society 5.0
-
Kunjungi UNWTO, Puan Maharani Sebut Pariwisata Indonesia Membaik
-
Puan Maharani: 70 Persen Healthcare pada Penanganan Covid-19 Adalah Perempuan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus