Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 November 2021 | 20:55 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus demo anarkis ormas Pemuda Pancasila (PP) di DPR hingga aniaya perwira polisi. 15 orang ditetapkan tersangka kasus sajam. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP), Razman Nasution mengatakan, pihaknya menyiapkan pendampingan hukum bagi 16 anggotanya yang ditahan dan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, ke-16 anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kericuhan dalam unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/11/2021) pekan lalu.

Razman memastikan, kondisi seluruh anggota PP yang ditahan tersebut dalam keadaan baik.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," ujarnya terkait pemberian pendampingan hukum terhadap para tersangka.

Razman menambahkan, BPPH PP juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.

"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," kata dia.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Nasution. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut. Secara total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut.

Namun, hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.

Baca Juga: Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali melarikan diri dari amukan ormas PP di luar gedung DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Satu orang lainnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima anggota PP lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

Load More