Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 08:05 WIB
Dokumentasi - Warga mengikuti acara Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Dalam surat panggilan rapat itu, rapat bersama Pemprov DKI dipimpin Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Rapat digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan PA 212 yang ingin mengadakan aksi Reuni 212.

Dalam rapat tersebut turut diundang Panglima Kodam Jaya Mayjen Mulyo Aji, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Wali Kota Jakarta Pusat dan beberapa kepala SKPD Pemprov DKI Jakarta.

Surat bernomor 1435/-1.782 itu juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di acara Reuni 212 di Monas, Senin (2/12/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Belum Keluarkan Izin

Baca Juga: Reuni 212 di Jakarta Tidak Dapat Izin, Wagub DKI: Ini Keputusan yang Sangat Baik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, izin Reuni 212 belum diberikan lantaran panitia acara belum dapat memenuhi persyaratan administrasi.

Zulpan mengatakan, panitia Reuni 212 sempat mengajukan izin pada Kamis (18/11/2021). Namun belum diberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi.

Adapun syarat administrasi yang dimaksud mulai dari proposal kegiatan sampai surat rekomendasi dari Satgas COVID-19. Salah satu yang belum dipenuhi oleh panitia Reuni 212 adalah rekomendasi tersebut. [Antara]

Load More