SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah Covid-19, varian baru Omicron.
"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan tentu juga mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Riza Patria di The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Riza mengungkapkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara untuk membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia khususnya dari sejumlah negara di Afrika bagian Selatan. Masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang dari awalnya tiga hingga lima hari menjadi tujuh hari.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 termasuk varian baru yang merebak di Afrika bagian Selatan itu.
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri/Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM Level Dua.
Pemprov DKI, kata Riza, segera menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan Inmendagri itu. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema "Travel Corridor Arragement" dan delegasi negara anggota G20.
"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers di Jakarta, Senin (29/11).
Baca Juga: Virus Omicron Menyebar, WHO Sebut Vaksinasi Masih Penting Dilakukan
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.
Selain karantina, upaya pelacakan pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya pemeriksaan administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya tes ulang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar