SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah Covid-19, varian baru Omicron.
"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan tentu juga mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Riza Patria di The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Riza mengungkapkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara untuk membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia khususnya dari sejumlah negara di Afrika bagian Selatan. Masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang dari awalnya tiga hingga lima hari menjadi tujuh hari.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 termasuk varian baru yang merebak di Afrika bagian Selatan itu.
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri/Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM Level Dua.
Pemprov DKI, kata Riza, segera menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan Inmendagri itu. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema "Travel Corridor Arragement" dan delegasi negara anggota G20.
"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers di Jakarta, Senin (29/11).
Baca Juga: Virus Omicron Menyebar, WHO Sebut Vaksinasi Masih Penting Dilakukan
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.
Selain karantina, upaya pelacakan pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya pemeriksaan administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya tes ulang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit