Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:06 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memantau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Darunnajah, Jakarta, Selasa (27/7/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta diingatkan agar mewaspadai varian baru COVID-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia juga berharap tidak ada peningkatan kasus COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kita berharap libur Natal dan Tahun Baru tidak ada peningkatan kasus COVID-19, apalagi sekarang ada varian baru," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Riza juga mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dan tidak euforia. Sebab, masih ada pelonggaran di sejumlah kegiatan masyarakat, meski PPKM Jakarta telah dinaikkan ke Level 2.

Baca Juga: Wagub DKI Anggap PPKM Level 2 Jakarta Upaya Cegah Penularan Omicron

Menurut Riza, peningkatan level PPKM Jakarta sebagai bentuk antisipasi libur pada Natal dan tahun baru 2022, sekaligus proses menuju PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan serentak oleh pemerintah pusat.

"Tujuan diberlakukan PPKM Level 2 untuk proses antisipasi liburan Natal dan Tahun Baru di mana nanti diberlakukan PPKM Level 3. Jadi, saya kira salah satu yang baik ada proses level satu, dua, tiga, supaya masyarakat lebih berhati-hati," ucapnya.

Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021, DKI Jakarta masuk PPKM Level 2.

Dengan peningkatan level itu, sejumlah aktivitas masyarakat kembali diperketat dengan pengurangan kapasitas dan jam operasional.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan seluruh kegiatan masih tetap bisa berjalan.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Kadinkes Tangsel: Penularan 5 Kali Lebih Cepat

"PPKM Level 2 itu kan hanya mengurangi kapasitas dari 75 persen menjadi 50 persen, kemudian jam operasional dari pukul 22.00 WIB jadi pukul 21.00 WIB. Jadi memang ada beberapa perubahan. Banyak sektor atau unit kegiatan, tapi semuanya tetep berjalan," imbuh Riza.

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional untuk antisipasi penyebaran varian baru COVID-19 Omicron.

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Load More