SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang Selatan menyayangkan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai melukai hati para buruh.
Sekretaris KSPSI Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Wahidin mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai melukai hati para pekerja.
"Kami minta Pak Gubernur Banten harus mengklarifikasi ucapannya di media dan meminta maaf kepada seluruh pekerja/buruh di Banten," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, Wahidin menolak merevisi keputusan UMK 2022 menanggapi massa buruh yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah pada, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Berlajut Besok, Ini 4 Titik Demo Buruh di Batam dan Tanjungpinang
"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp 2,5 juta, Rp 4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kota Serang, dikutip dari SuaraBanten.id, Selasa (7/12/2021).
Terkait ini, Vanny mengaku kecewa terhadap pernyataan Gubernur Banten tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dan sangat-sangat kecewa. Bagaimana seorang Gubernur, kepala pemerintahan daerah yang harusnya mengayomi dan memperhatikan seluruh masyarakat, termasuk pekerja atau buruh sebagai bagian dari masyarakat," katanya.
Vanny bahkan menganggap, Gubernur Banten tak memiliki empati terhadap pekerja atau buruh. Padahal, pembangunan di Banten tak lepas dari peran pekerja atau buruh.
"Kami adalah aset daerah bahkan aset nasional, bukan sapi perahan yang hanya diperlakukan sebagai objek penderita. Jangan seenaknya berkomentar yang menyakiti hati pekerja atau buruh," katanya.
Baca Juga: Perjuangkan Upah, Buruh di Jateng Dapat Intervensi dari Perusahaan saat Ingin Ikut Demo
Vanny menerangkan, dalam aksi demo yang dilakukan Senin (6/12/2021), pihaknya tak bertemu dengan Gubernur Banten dan jajaran lainnya.
Dalam demo tersebut, pihaknya menuntut Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
Termasuk, tidak mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari LKS Tripartit Provinsi Banten yang telah menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,4 persen.
"Selain itu Keputusan Gubernur yang mengacu pada formula PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kami nilai itu cacat hukum. Karena bertentangan dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," pungkas Vanny.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Antara Marsinah dan Soeharto: Siapa Layak Jadi Pahlawan?
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah