SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang Selatan menyayangkan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai melukai hati para buruh.
Sekretaris KSPSI Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Wahidin mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai melukai hati para pekerja.
"Kami minta Pak Gubernur Banten harus mengklarifikasi ucapannya di media dan meminta maaf kepada seluruh pekerja/buruh di Banten," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, Wahidin menolak merevisi keputusan UMK 2022 menanggapi massa buruh yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah pada, Senin (6/12/2021).
"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp 2,5 juta, Rp 4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kota Serang, dikutip dari SuaraBanten.id, Selasa (7/12/2021).
Terkait ini, Vanny mengaku kecewa terhadap pernyataan Gubernur Banten tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dan sangat-sangat kecewa. Bagaimana seorang Gubernur, kepala pemerintahan daerah yang harusnya mengayomi dan memperhatikan seluruh masyarakat, termasuk pekerja atau buruh sebagai bagian dari masyarakat," katanya.
Vanny bahkan menganggap, Gubernur Banten tak memiliki empati terhadap pekerja atau buruh. Padahal, pembangunan di Banten tak lepas dari peran pekerja atau buruh.
"Kami adalah aset daerah bahkan aset nasional, bukan sapi perahan yang hanya diperlakukan sebagai objek penderita. Jangan seenaknya berkomentar yang menyakiti hati pekerja atau buruh," katanya.
Baca Juga: Berlajut Besok, Ini 4 Titik Demo Buruh di Batam dan Tanjungpinang
Vanny menerangkan, dalam aksi demo yang dilakukan Senin (6/12/2021), pihaknya tak bertemu dengan Gubernur Banten dan jajaran lainnya.
Dalam demo tersebut, pihaknya menuntut Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
Termasuk, tidak mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari LKS Tripartit Provinsi Banten yang telah menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,4 persen.
"Selain itu Keputusan Gubernur yang mengacu pada formula PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kami nilai itu cacat hukum. Karena bertentangan dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," pungkas Vanny.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
10 Lowongan Kerja Buruh Pabrik September 2025 Beserta Perkiraan Gaji
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok
-
Update Demo 4 September: Gebrak Bawa 'Tikus Berdasi' Raksasa, Jalan Menuju Istana Diblokade Aparat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta