SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Senopati, Jakarta Selatan. Total kerugian daripada kasus ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, kasus penggelapan tanah hibah dari Kementan ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0623/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 2 November 2020.
Pelapor adalah Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) selaku pemilik tanah hibah dari Kementan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Hingga saat ini masih lidik, tapi bukan perkara mafia tanah ya, tapi dugaan penggelapan aset," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Pengacara YDBI, Eva L Rahman menuturkan, kasus ini berawal ketika Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan melakukan pergantian nama kepemililan tanah hibah dari Kementan yang sebelumnya atas nama YDBI menjadi Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS).
Selanjutnya, kata Eva, mantan Ketua Umum YDBI Rosya Muhammad dan Suprapti diduga menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Eva menyebut, Rosya dan Suprapti dibantu oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat BPN dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Ini masuk pencucian uang. Karena, ini penjualan tidak ada izin dari kementerian yang mengibahkan tanah dan bangunan tersebut," kata Eva di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Imbas Rentetan Kecelakaan, Polda Metro-TransJakarta Bahas Peningkatan Keamanan Berkendara
Total kerugian daripada kasus penggelapan tanah hibah ini ditaksir Eva mencapai puluhan miliar. Dia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 miliar kepada pihak perorangan," katanya.
"Tanah ini adalah pemberian dari Kementan yang mana itu untuk yayasan, untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya," pungkas Eva.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu