SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Senopati, Jakarta Selatan. Total kerugian daripada kasus ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, kasus penggelapan tanah hibah dari Kementan ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0623/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 2 November 2020.
Pelapor adalah Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) selaku pemilik tanah hibah dari Kementan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Hingga saat ini masih lidik, tapi bukan perkara mafia tanah ya, tapi dugaan penggelapan aset," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Pengacara YDBI, Eva L Rahman menuturkan, kasus ini berawal ketika Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan melakukan pergantian nama kepemililan tanah hibah dari Kementan yang sebelumnya atas nama YDBI menjadi Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS).
Selanjutnya, kata Eva, mantan Ketua Umum YDBI Rosya Muhammad dan Suprapti diduga menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Eva menyebut, Rosya dan Suprapti dibantu oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat BPN dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Ini masuk pencucian uang. Karena, ini penjualan tidak ada izin dari kementerian yang mengibahkan tanah dan bangunan tersebut," kata Eva di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Imbas Rentetan Kecelakaan, Polda Metro-TransJakarta Bahas Peningkatan Keamanan Berkendara
Total kerugian daripada kasus penggelapan tanah hibah ini ditaksir Eva mencapai puluhan miliar. Dia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 miliar kepada pihak perorangan," katanya.
"Tanah ini adalah pemberian dari Kementan yang mana itu untuk yayasan, untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya," pungkas Eva.
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?