SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Senopati, Jakarta Selatan. Total kerugian daripada kasus ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, kasus penggelapan tanah hibah dari Kementan ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0623/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 2 November 2020.
Pelapor adalah Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) selaku pemilik tanah hibah dari Kementan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Hingga saat ini masih lidik, tapi bukan perkara mafia tanah ya, tapi dugaan penggelapan aset," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Pengacara YDBI, Eva L Rahman menuturkan, kasus ini berawal ketika Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan melakukan pergantian nama kepemililan tanah hibah dari Kementan yang sebelumnya atas nama YDBI menjadi Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia (PERWANAS).
Selanjutnya, kata Eva, mantan Ketua Umum YDBI Rosya Muhammad dan Suprapti diduga menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Eva menyebut, Rosya dan Suprapti dibantu oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat BPN dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Ini masuk pencucian uang. Karena, ini penjualan tidak ada izin dari kementerian yang mengibahkan tanah dan bangunan tersebut," kata Eva di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Imbas Rentetan Kecelakaan, Polda Metro-TransJakarta Bahas Peningkatan Keamanan Berkendara
Total kerugian daripada kasus penggelapan tanah hibah ini ditaksir Eva mencapai puluhan miliar. Dia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 miliar kepada pihak perorangan," katanya.
"Tanah ini adalah pemberian dari Kementan yang mana itu untuk yayasan, untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya," pungkas Eva.
Berita Terkait
-
'Ini Ganjil Sekali!', Dokter Tifa Bongkar Keanehan di Balik Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
-
Diperiksa Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Dokter Tifa Pamer Buku Jokowis White Paper ke Polisi
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Roy Suryo Minta Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Sampai Maghrib: Selesai Nggak Selesai, Kami Pamit
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar