Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.
Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.
"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” jelas Aldo.
Belakangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengklaim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap AG selaku tersangka kasus mafia. Panggilan kedua akan dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo juga telah memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.
Baca Juga: Presiden Mau Bagi-bagi Tanah, DPR Dukung HGU dan HGB Tanah Terlantar Segera Dicabut
Berita Terkait
-
DPR Siap Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung di 9 September, Ini Daftar Lengkap Namanya
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Pujakesuma dan KMPHI Desak MA Bebaskan Ngarijan Salim
-
Ma Dong Seok Jadi Pemimpin Para Malaikat dengan Energi Harimau di Drama Bertajuk Twelve
-
Permintaan Maaf Menteri Nusron diapresiasi, Komisi II DPR: Sekarang Sikat Mafia Tanah!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar