Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Desember 2021 | 22:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan 5.000 sertifikat hak tanah warga di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). [Dok. Kominfotik Jakarta Pusat]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan 5.000 sertifikat hak atas tanah bagi warga yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat diberikan secara simbolis kepada 10 warga dari lima wilayah DKI Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

Anies menjelaskan, program PTSL dari Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan kepada warga untuk mempunyai kepastian hukum atas hak atas tanahnya.

"Memiliki tanah di Jakarta walaupun kecil ini merupakan sebuah aset yang berharga. Jadikan ini sebagai aset penting, aset strategis untuk kesejahteraan keluarga dan untuk masa depan anak dan cucu kita," kata Anies.

Baca Juga: Anies: Haji Lulung Tokoh Betawi yang Sangat Peduli pada Masyarakat Kecil

Menurut Anies, dengan memiliki sertifikat, warga mempunyai kepastian atas hak tanah yang sekarang ditempati, meskipun luasnya bervariasi, mulai dari 20 meter, 50 meter hingga 100 meter.

Ia menilai, memiliki tanah di Jakarta, meskipun kecil merupakan sebuah aset yang harus dipertahankan.

"Jangan sampai begitu sudah dapat sertifikat cepat-cepat langsung dilakukan likuidasi. Jangan lakukan itu meskipun hak dari bapak ibu sekalian," kata dia.

Anies berharap dengan adanya status hukum yang solid ini, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan, tanah yang ada di DKI Jakarta seluruhnya dapat diurus sertifikatnya.

Baca Juga: Soal Dampak Presidential Threshold, Refly Harun: yang Jagokan Anies Gigit Jari

Pada tahun 2021, Kanwil BPN sudah melakukan pengukuran terhadap 570 ribu bidang tanah dan yang telah disertifikatkan lebih dari 250 ribu bidang tanah.

Adapun sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga DKI Jakarta sebanyak 5.000 sertifikat, terdiri dari Jakarta Selatan 1.200 sertifikat, Jakarta Pusat (750), Jakarta Utara (900), Jakarta Timur (1.160) dan Jakarta Barat (1.000).

Load More