Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Desember 2021 | 10:10 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - Pansus Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilanjutkan oleh tim perumus (timus).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021) malam.

"Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja," kata Saan.

Dilanjutkannya pembahasan RUU IKN ini di timsus juga disetujui tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI.

Baca Juga: Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya

Hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak pembahasan RUU IKN di timsus, melainkan tetap di panitia kerja.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.

Sementara, Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota timsus sebanyak 11 orang. Dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.

Saran Doli Kurnia itu disetujui oleh semua anggota Pansus RUU IKN.

Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional. [Antara]

Baca Juga: Soal Karantina Anggota DPR, Ferdinand Hutahaean: Mulan Jameela dan Keluarga Harus Dipidana

Load More