SuaraJakarta.id - Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumi narkoba jenis sabu yang membuatnya kini harus jadi terdakwa di persidangan.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang suami, Ardi Bakrie, berjanji tak akan mengulangi perbuatan salah itu lagi.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim.
Baca Juga: Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," Nia Ramadhani menambahkan.
Hal senada juga diungkapkan Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Keduanya menyatakan penyesalannya atas kasus yang membuat mereka terseret ke meja pengadilan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi Bakrie.
Pada persidangan itu, hakim menanyakan perihal aktivitas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama di tempat rehabilitasi.
Nia Ramadhani mengemukakan, selama rehabilitasi mereka mendapat bimbingan intensi tentang cara menanggulangi emosi dan cara hidup sehat tanpa mengonsumi obat terlarang.
Baca Juga: Putri Sulung Tahu Kasus yang Menimpanya, Nia Ramadhani Tak Kuasa Bendung Tangis
Menantu Aburizal Bakrie ini juga menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi
-
Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Padahal Dulu Divonis Kanker Hati Akibat Kecanduannya
-
Kisah Fariz RM Terjerat Narkoba 4 Kali: Bangkrut, Diceraikan Istri Hingga Tak Dijenguk Keluarga
-
Ringkus Fariz RM di Bandung, Polisi Sita Barbuk Sabu dan Ganja
-
Tertangkap Lagi Kasus Narkoba, Fariz RM Gak Kapok Berkali-kali Masuk Bui!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib