SuaraJakarta.id - Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumi narkoba jenis sabu yang membuatnya kini harus jadi terdakwa di persidangan.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang suami, Ardi Bakrie, berjanji tak akan mengulangi perbuatan salah itu lagi.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim.
"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," Nia Ramadhani menambahkan.
Hal senada juga diungkapkan Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Keduanya menyatakan penyesalannya atas kasus yang membuat mereka terseret ke meja pengadilan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi Bakrie.
Pada persidangan itu, hakim menanyakan perihal aktivitas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama di tempat rehabilitasi.
Nia Ramadhani mengemukakan, selama rehabilitasi mereka mendapat bimbingan intensi tentang cara menanggulangi emosi dan cara hidup sehat tanpa mengonsumi obat terlarang.
Baca Juga: Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Menantu Aburizal Bakrie ini juga menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Akui Tahu Soal Sabu dari Rekan Artis
-
Nia Ramadhani Mengaku Gunakan Narkoba Karena Sedih Dan Tak Punya Teman Berbagi
-
Nia Ramadhani Nangis Sesenggukan Ungkap Alasan Pakai Narkoba
-
Nia Ramadhani Menangis di Hadapan Hakim, Ada Apa?
-
Hari Ini Nia Ramadhani Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Anak-anak Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue
-
Google Student Ambassador: 800 Mahasiswa Jadi Garda Depan Revolusi AI
-
Pramono Anung : Jangan Sampai Raperda Rokok Ganggu UMKM
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
-
Lawan Monday Blues dengan DANA Kaget! Rp245.000 Siap Jadi Milikmu, Cek Sekarang