SuaraJakarta.id - Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumi narkoba jenis sabu yang membuatnya kini harus jadi terdakwa di persidangan.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang suami, Ardi Bakrie, berjanji tak akan mengulangi perbuatan salah itu lagi.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim.
"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," Nia Ramadhani menambahkan.
Hal senada juga diungkapkan Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Keduanya menyatakan penyesalannya atas kasus yang membuat mereka terseret ke meja pengadilan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi Bakrie.
Pada persidangan itu, hakim menanyakan perihal aktivitas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama di tempat rehabilitasi.
Nia Ramadhani mengemukakan, selama rehabilitasi mereka mendapat bimbingan intensi tentang cara menanggulangi emosi dan cara hidup sehat tanpa mengonsumi obat terlarang.
Baca Juga: Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Menantu Aburizal Bakrie ini juga menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Akui Tahu Soal Sabu dari Rekan Artis
-
Nia Ramadhani Mengaku Gunakan Narkoba Karena Sedih Dan Tak Punya Teman Berbagi
-
Nia Ramadhani Nangis Sesenggukan Ungkap Alasan Pakai Narkoba
-
Nia Ramadhani Menangis di Hadapan Hakim, Ada Apa?
-
Hari Ini Nia Ramadhani Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas