SuaraJakarta.id - Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumi narkoba jenis sabu yang membuatnya kini harus jadi terdakwa di persidangan.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang suami, Ardi Bakrie, berjanji tak akan mengulangi perbuatan salah itu lagi.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim.
"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," Nia Ramadhani menambahkan.
Hal senada juga diungkapkan Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Keduanya menyatakan penyesalannya atas kasus yang membuat mereka terseret ke meja pengadilan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi Bakrie.
Pada persidangan itu, hakim menanyakan perihal aktivitas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama di tempat rehabilitasi.
Nia Ramadhani mengemukakan, selama rehabilitasi mereka mendapat bimbingan intensi tentang cara menanggulangi emosi dan cara hidup sehat tanpa mengonsumi obat terlarang.
Baca Juga: Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Menantu Aburizal Bakrie ini juga menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Akui Tahu Soal Sabu dari Rekan Artis
-
Nia Ramadhani Mengaku Gunakan Narkoba Karena Sedih Dan Tak Punya Teman Berbagi
-
Nia Ramadhani Nangis Sesenggukan Ungkap Alasan Pakai Narkoba
-
Nia Ramadhani Menangis di Hadapan Hakim, Ada Apa?
-
Hari Ini Nia Ramadhani Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dua Guru Luwu Utara hingga Dibela Presiden