SuaraJakarta.id - Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumi narkoba jenis sabu yang membuatnya kini harus jadi terdakwa di persidangan.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang suami, Ardi Bakrie, berjanji tak akan mengulangi perbuatan salah itu lagi.
Hal itu disampaikan Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim.
"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," Nia Ramadhani menambahkan.
Hal senada juga diungkapkan Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Keduanya menyatakan penyesalannya atas kasus yang membuat mereka terseret ke meja pengadilan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi Bakrie.
Pada persidangan itu, hakim menanyakan perihal aktivitas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama di tempat rehabilitasi.
Nia Ramadhani mengemukakan, selama rehabilitasi mereka mendapat bimbingan intensi tentang cara menanggulangi emosi dan cara hidup sehat tanpa mengonsumi obat terlarang.
Baca Juga: Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Menantu Aburizal Bakrie ini juga menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.
"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Akui Tahu Soal Sabu dari Rekan Artis
-
Nia Ramadhani Mengaku Gunakan Narkoba Karena Sedih Dan Tak Punya Teman Berbagi
-
Nia Ramadhani Nangis Sesenggukan Ungkap Alasan Pakai Narkoba
-
Nia Ramadhani Menangis di Hadapan Hakim, Ada Apa?
-
Hari Ini Nia Ramadhani Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!