Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Desember 2021 | 11:05 WIB
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

PPKM Level 1 Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Menindaklanjuti Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 tersebut, Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta melakukan penyesuaian mengenai pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah

Dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 1.

SK Kadishub itu mengatur tentang perpanjangan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.

Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap masih sama, yakni sebagai berikut:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku Senin-Jumat pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 21.00 WIB.

Baca Juga: Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies Tetap Larang Perayaan Nataru yang Buat Kerumunan

"Hari libur nasional tidak berlaku," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Sementara itu, penerapan ganjil genap di lokasi wisata juga masih sama, yakni di pintu masuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Ganjil genap di tiga lokasi wisata di Jakarta itu diterapkan pada 17-19 Desember 2021, lalu 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis @dishubdki dikutip SuaraJakarta.id.

Load More