SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
PPKM Level 1 Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Menindaklanjuti Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 tersebut, Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta melakukan penyesuaian mengenai pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 1.
SK Kadishub itu mengatur tentang perpanjangan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.
Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap masih sama, yakni sebagai berikut:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku Senin-Jumat pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 21.00 WIB.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah
"Hari libur nasional tidak berlaku," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Sementara itu, penerapan ganjil genap di lokasi wisata juga masih sama, yakni di pintu masuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata di Jakarta itu diterapkan pada 17-19 Desember 2021, lalu 24-26 Desember 2021, dan 31 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis @dishubdki dikutip SuaraJakarta.id.
Tag
Berita Terkait
-
Polres Sukabumi Kota Bakal Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata pada Libur Nataru
-
Dispar Kulon Progo Berharap Tak Ada Pemberlakuan Ganjil Genap Saat Libur Nataru
-
Peraturan Ganjil Genap Bogor, Kendaran Tidak Sesuai Aturan Akan Dipaksa Putar Balik
-
Ganjil Genap di Depok Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
-
Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?