SuaraJakarta.id - Wakasat Reskrim AKP Niko Purba mengungkapkan terduga pencuri uang di RS Harapan Kita berinisial A merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"A terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat pada 2010 dan sudah menjalani hukuman," kata Niko saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Setelah menjalani hukuman penjara, pelaku lalu sempat bekerja sebagai relawan COVID-19 di RS Harapan Kita sebagai sopir ambulans.
A pun berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir ambulans beberapa bulan yang lalu dan memilih melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
Karena aksinya, A ditangkap petugas di rumah indekos kawasan Pedongkelan, Cengkareng Jakarta Barat, Jumat dini hari.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai A saat mencuri dan sepeda motor yang dia gunakan menuju lokasi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga: Pencuri Uang Rp 8 Juta Keluarga Pasien di RS Harapan Kita Eks Relawan Ambulans
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di mushola itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas korban," kata Avrilendy, Kamis (16/12).
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp8.000.000 dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut.
Korban pun baru menyadari barang bawaannya hilang setelah terbangun dari tidurnya. Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI