Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022. Pemprov DKI merevisi UMP Jakarta jadi Rp 4.641.854.

Atau naik sebesar 5,1 persen. Nilai ini naik cukup signifikan dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,84 persen sebesar Rp 4.453.935.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (18/12/2021).

Kenaikan UMP 2022 di Jakarta mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 yang mencapai Rp 4.416.186.

Baca Juga: Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen

Nilai ini juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Anies menjelaskan, revisi UMP Jakarta 2022 tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies mengatakan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

Baca Juga: Urang Awak di Padang Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Pilpres 2024

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies.

Load More